Awas Dua Jam Nonton Bisa Serangan Jantung



Sebuah studi baru terungkap seseorang yang menghabiskan lebih dari dua jam per hari waktu luang menonton televisi atau duduk di depan layar memeiliki risiko penyakit jantung dan meninggal lebih besar.

Para peneliti mengatakan efek terlihat bahwa bagaimana kita memilih untuk menghabiskan waktu luang dari pekerjaan yang memiliki dampak besar pada kesehatan secara keseluruhan.

"Ini semua masalah kebiasaan. Banyak dari kita telah belajar setelah pulang dari aktifitas adalah, memutar TV dan duduk selama beberapa jam, ini nyaman dan mudah dilakukan, "kata Dr Emmanuel Stamatakis, ahli epidemiologi dan kesehatan masyarakat di University of College London.
"Tapi sangat buruk bagi jantung dan kesehatan secara umum," tambahnya.Pasalnya kegiataan duduk atau membungkuk di depan TV, semakin memperpanjang daftar buruknya kesehatan mereka setelah sebelumnya telah berjam-jam duduk di depan di layar komputer untuk bekerja. Padahal, duduk dalam jangka waktu lama sangat buruk bagi kesehatan.

Para peneliti mempelajari data dari 4.512 orang dewasa yang ikut ambil bagian dalam Survei Kesehatan di Skotlandia. Dari informasi itu disebutkan bahwa, setelah bekerja kebanyakan dari paka pekerja itu meluangkan waktu untuk menonton TV atau bermain game.

Dari hasil itu terlihat, 48 persen yang menghabiskan waktu dua atau lebih jam per hari di depan TV memiliki resiko yang sangat besar terhadap masalah kesehatan.

Sembrono ‘Like’ Posting di Facebook Warga Filipina Bisa Dikenai Hukuman 12 Tahun Penjara

Filipina merupakan salah satu basis user Facebook di kawasan Asia Tenggara. Jumlah user Facebook di negara ini mencapai angka 29 juta orang, yang merupakan angka terbesar kedua di Asia Tenggara setelah Indonesia.
Namun para user Facebook di negara tersebut kini tak bisa sembrono me-like sebuah posting di Facebook. Bisa-bisa hukuman 12 tahun penjara bakal menghampirinya.
Hal inilah yang baru saja diberlakukan oleh pemerintah Filipina. Dalam hukum baru tersebut, pemerintah memiliki kesempatan untuk menghukum warganya yang secara bebas me-like sebuah posting. Terlebih posting tersebut bermuatan fitnah.
Hukum tersebut, klaim pihak pemerintah, diberlakukan terkait adanya kebebasan berpendapat di dunia internet. Senator Teofisto Guingona III mengatakan bahwa bertindak di internet harus lah bertanggung jawab. Dan, dengan hukum tersebut, dia berharap agar masyarakat Filipina berpikir terlebih dahulu sebelum bertindak di jejaring sosial.
“Jika Anda klik like, Anda dapat dituntut dan jika Anda share, Anda juga bisa dituntut,” ujar Guingona kepada CBS News.
Cukup aneh memang. Terlebih rasanya terlalu aneh jika seseorang yang me-like harus dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab. Namun, inilah kenyataan yang harus dihadapi oleh masyarakat Filipina.
sumber